Rabu, 23 April 2014

Makalah Zakat Sebagai Upaya Membangun Kesejahteraan Umat



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang.
Keadaan masyarakat Indonesia pada saat ini dirasakan masih sangat memprihatinkan. Banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak untuk keberlangsungan hidupnya, bahkan semakin lama angka kemiskinan selalu naik di Indonesia. BPS [1](Badan Pusat Statistik) menyatakan indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%, kemudian indeks keparahan kemiskinan naik dari 0,45% (Maret) menjadi 0,48%. Hal ini disebabkan minimnya lapangan pekerjaan, pembangunan yang tidak merata dan kepadatan penduduk di masing-masing daerah.
Zakat merupakan salah satu pilar syari’at Islam yang memiliki kaitan dengan permasalahan tersebut. Zakat merupakan institusi resmi syari’at Islam untuk menciptakan kesejahteraan sosial-ekonomi yang berkeadilan, sehingga pembangunan ekonomi mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pentingnya pembahasan tentang zakat ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap membangun kesejahteraan umat dan diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, dalam makalah ini saya akan membahas tentang zakat sebagai upaya membangun kesejahteraan umat.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Bagaimanakah konsep zakat dalam Islam?
2.      Bagaimanakah kesejahteraan umat dalam perspektif Islam?
3.      Bagaimanakah bentuk pengelolaan zakat dalam membangun kesejahteraan umat?

C.     Tujuan Penulisan.
1.      Untuk mengetahui konsep zakat dalam Islam.
2.      Untuk mengetahui kesejahteraan umat dalam perspektif Islam.
3.      Untuk mengetahui korelasi zakat dengan membangun kesejahteraan umat.

D.     Metedologi.
Metode yang saya gunakan untuk mengumpulkan data, yaitu saya menggunakan buku-buku literature, tehnik library research, web, internet dan segala sesuatu yang mendukung dalam penulisan makalah ilmiah ini.





BAB II
PEMBAHASAN

A.     Kajian Teori.
1.      Tinjauan tentang zakat
a.       Pengertian zakat
               Menurut bahasa, zakat[2] merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, berkembang. Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt. Yang terdapat dalam surah At-Taubah ayat 103 
Artinya :“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka…”[3]
Dinamakan zakat karena ia dapat mengembangkan harta yang telah dikeluarkan zakatnya dan menjauhkan dari degala kerusakan.
            Sedangkan menurut istilah, zakat berarti sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. Untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 60, yang berbunyi :
  
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”[4]
Jadi orang yang berhak menerima zakat adalah :
1.      Orang Fakir,yaitu orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.      Pengurus zakat, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.      Muallaf, yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      Memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.      Orang berhutang, yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.      Orang yang berjuang pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8.      Musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

b.      Syarat zakat
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang memiliki persyaratan sebagaimana berikut :
1)      Dimiliki secara penuh, yaitu kekayaan berada di bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.
2)      Berkembang, yaitu kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan.
3)      Cukup senisab, yaitu jumlah minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu.
4)      Melebihi kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang harus ada untuk ketahanan hidup, seperti makanan dan minuman, pakaian, perumahan, dan alat kerja.
5)      Bebas dari hutang, apabila mempunyai hutang yang mengurangi jumlah satu nisab, pemilik tidak wajib mengeluarkan zakat.
6)      Berlaku satu tahun (haul), maksudnya bahwa kepemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qamariyah. Persyaratan satu tahun hanya untuk ternak, uang, dan harta perdagangan.

c.       Macam-macam zakat
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
1)      Zakat Mal (harta)
Zakat mal[5] adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu.
Yang termasuk zakat mal adalah emas dan perak, binatang ternak (an’am), hasil tanaman dan buah-buahan, harta terpendam (rikaz), hasil tambang (ma’din), harta profesi, dan investasi.
2)      Zakat Fitrah
Zakat fitrah[6] adalah zakat yang diwajibkan pada akhir bulan puasa Ramadhan bagi setiap muslim, bagi anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah pembagiannya diprioritaskan bagi fakir miskin, mengingat maksud utamanya adalah untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran.
Zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna, memberi makan pada orang-orang miskin, dan mencukupi kebutuhan mereka pada Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap orang sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau boleh diganti dengan uang senilai 2,5 kg beras. Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.

d.      Cara pengumpulan zakat
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pasal 12, 13, 14, dan 15 ditentukan cara pengumpulan zakat sebagai berikut :
1)      Pengumpulan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan cara menerima atau mengambil zakat dari muzaki, atas dasar pemberitahuan dari muzaki.
2)      Muzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
3)      Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat memberikan bantuan kepada muzaki untuk menghitung zakatnya.
4)      Zakat yang dibayarkan kepada amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba atau pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5)      Pembayaran zakat dapat dilakukan kepada unit pengumpul zakat pada Badan Amil Zakat (BAZ) nasional, BAZ provinsi, BAZ kabupaten/kota, atau BAZ kecamatan secara langsung atau melalui rekening pada bank.

Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) terdiri dari kelompok ulama, cendikiawan, professional, tokoh masyarakat, serta wakil dari pemerintah. Mereka harus memiliki kualifikasi sifat amanah, adil, berdedikasi, professional, dan berintegritas tinggi (Pasal 6 Ayat (4), Pasal 2 ayat (2) Keputusan Mentri Agama). Masa kepengurusan mereka selama tiga tahun (Pasal 13 Keputusan Mentri Agama)

e.       Hikmah zakat
Hikmah disyariatkannya zakat bagi umat Islam antara lain sebagai berikut :
1)      Melatih seseorang untuk menjadi dermawan sehingga mengantarkan seseorang mensyukuri nikmat Allah swt. untuk kepentingan menyucikan harta atau dirinya.
2)      Menciptakan ketenangan dan ketentraman bagi pemberi dan penerima zakat dan membersihkan jiwa manusia dari kotoran kikir, keburukan, dan kerakusan.
3)      Menciptakan dan memelihara persatuan, persaudaraan sesama umat manusia, dan menumbuhkan solidaritas social secara nyata dan berkesinambungan.
4)      Membantu mensejahterahkan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.
5)      Menyambung tali silaturrahmi antara orang kaya dan miskin, dab memperkecil kesenjangan social antara orang kaya dan miskin.

2.      Tinjauan tentang kesejahteraan.
a.       Pengertian kesejahteraan
Menurut Undang-undang No 11 Tahun 2009 Bab I pasal 1, Kesejahteraan Sosial[7] adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Menurut KBBI[8] (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sejahtera adalah aman sentosa dan makmur, selamat (terlepas dr segala macam gangguan). Dan kesejahteraan adalah hal atau keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan, ketenteraman jiwa, kesehatan jiwa, sosial keadaan sejahtera masyarakat.
Menurut HAM, kesejahteraan adalah setiap laki-laki ataupun perempuan, pemuda dan anak kecil memiliki hak untuk hidup layak baik dari segi kesehatan, makanan, minuman, perumahan, dan jasa social, jika tidak maka hal tersebut telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).
Jadi pengertian kesejahteraan adalah sebuah kondisi dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan pokok, baik itu kebutuhan akan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan juga memiliki pekerjaan dan alat transportasi yang memadai yang dapat menunjang kualitas hidupnya.

b.      Kriteria umat yang sejahtera
Menurut pengertian-pengertian kesejahteraan diatas, maka penulis menyimpulkan kriteria umat yang sejahtera adalah :
1)      Mempunyai lapangan kerja yang tetap.
2)      Mempunyai kehidupan yang layak.
3)      Mampu memenuhi kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan.
4)      Tidak bergantung pada orang lain.
5)      Memiliki alat transportasi.
Standar minimal kesejahteraan menurut Qurasi Sihab tercermin di Surga yang dihuni oleh Adam dan Hawa sesaat sebelum mereka turun melaksanakan tugas kekhalifaan di bumi. Seperti yang disebutkan dalam surah Thaha ayat 117-119
Artinya : “Maka Kami berkata: "Hai Adam, Sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, Maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. Dan Sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya"[9]
                        Dari ayat ini jelas bahwa pangan, sandang, dan papan yang diistilahkan dengan tidak lapar, dahaga, telanjang, dan kepanasan semuanya terpenuhi disana. Terpenuhinya kebutuhan ini merupakan unsur pertama dan utama kesejahteraan sosial.

c.       Kesejahteraan dalam perspektif Islam
Dilihat dari pengertiannya, sejahtera sebagaimana dikemukakan dalam Kamus Besar Indonesia adalah aman, sentosa, damai, makmur, dan selamat (terlepas) dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya. Pengertian ini sejalan dengan pengertian “Islam” yang berarti selamat, sentosa, aman, dan damai. Dari pengertiannya ini dapat dipahami bahwa masalah kesejahteraan sosial sejalan dengan misi Islam.
Seluruh aspek ajaran Islam[10] ternyata selalu terkait dengan masalah kesejahteraan sosial. Hubungan dengan Allah misalnya, harus dibarengi dengan hubungan dengan sesama manusia (habl min Allah wa habl min an-nâs). Demikian pula anjuran beriman selalu diiringi dengan anjuran melakukan amal saleh, yang di dalamnya termasuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Kesejahteraan sosial dalam Islam pada intinya mencakup dua hal pokok yaitu kesejahteraan sosial yang bersifat jasmani (lahir) dan rohani (batin). Sejahtera lahir dan batin tersebut harus terwujud dalam setiap pribadi (individu) yang bekerja untuk kesejahteraan hidupnya sendiri, sehingga akan terbentuk keluarga/masyarakat dan negeri yang sejahtera.
Dalam Islam kesejahteraan dibagi dalam tiga aspek, yaitu kesejahteraan perorangan (diwujudkan dengan mencari sumber penghasilan), kesejahteraan komunal dalam keluarga/masyarakat (diwujudkan dengan zakat dan kepedulian terhadap dhuafa), kesejahteraan masyarakat yang lebih luas/negara (keberkahan ahlul quro dan negeri sejahtera atau baladan aminan).
Di dalam ajaran Islam terdapat pranata dan lembaga yang secara langsung berhubungan dengan upaya penciptaan kesejahteraan sosial, seperti zakat yang memiliki Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ). Semua bentuk pranata dan lembaga sosial berupaya mencari berbagai alternatif untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Selain itu, ajaran Islam menganjurkan agar tidak memanjakan orang lain atau membatasi kreativitas orang lain, sehingga orang tersebut tidak dapat menolong dirinya sendiri. Bantuan keuangan baru boleh diberikan apabila seseorang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Ketika seseorang datang kepada Nabi Saw. mengadukan kemiskinannya, Nabi Saw. tidak memberinya uang, tetapi kapak agar digunakan untuk mengambil dan mengumpulkan kayu. Dengan demikian, ajaran Islam tentang kesejahteraan sosial ini termasuk di dalamnya ajaran yang mendorong orang untuk kreatif dan bersikap mandiri, tidak banyak bergantung pada orang lain.

d.      Cara membangun kesejahteraan umat
Dalam Islam membangun kesejahteraan umat dapat dilakukan dengan cara yaitu :
1)      Infak.
2)      Shadaqah.
3)      Zakat.
4)      Wakaf.

3.      Zakat dalam membangun kesejahteraan umat.
Kewajiban zakat dalam pembangunan pada hakekatnya merupakan implementasi dari pembangunan sosial. Penerapan zakat dalam pembangunan dan aktifitas ekonomi ditujukan untuk menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan ekonomi. Setidaknya, dalam pelaksanaan zakat, terdapat fungsi-fungsi dari pembangunan sosial yang secara umum terlihat dalam dua hal, yaitu agenda pendistribusian  harta kekayaan dan upaya pemberdayaan masyarakat.
Perintah zakat, pada dasarnya merupakan sebuah upaya agar harta kekayaan dapat terdistribusi di tengah-tengah  masyarakat, tidak hanya mengumpul di kalangan orang-orang kaya saja, karena  Islam tidak menginginkan harta kekayaan tersebut hanya beredar dikalangan tertentu saja dalam masyarakat, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hasyr ayat 7

Artinya : “apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”[11]
Dalam pembangunan sektor riil, zakat memiliki peranan yang cukup besar. Peran tersebut diimplementasikan dalam agenda pemberdayaan masyarakat[12] melalui produktifitas dana zakat. Pada dasarnya, zakat merupakan sebuah proses yang produktif dalam pemberdayaan masyarakat. Jelaslah bahwa zakat tidak hanya sebagai perwujudan keimanan kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlaq mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sikap kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup saja, tapi  sekaligus  membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Maka dari itu pengumpulan dan pendistribuasian zakat harus dikelola dengan baik, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

B.     Kajian Faktual.
Persentase penduduk miskin di Indonesia pada 2008 (15,42 persen) menurun sekitar 2 persen dibanding persentase pada 1996 (17,47 persen). Jika dilihat dari jumlah absolut, jumlah penduduk miskin meningkat dari 34,01 juta (1996) menjadi 34,96 juta (2008) (Badan Pusat Statistik, 2008). BPS (Badan Pusat Statistik) juga menyatakan indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%, kemudian indeks keparahan kemiskinan naik dari 0,45% (Maret) menjadi 0,48%. Hal ini disebabkan banyaknya pengangguran di Indonesia, pembangunan yang tidak merata, dan kepadatan penduduk di masing-masing daerah. Di jaman sekarang banyak sekali pengangguran muda yang enggan untuk mencari pekerjaan karena tidak mempunyai ijazah untuk melamar pekerjaan, tak jarang juga kita temui masyarakat yang masih sehat tetapi memilih  untuk mengemis alasannya pun sama karena tidak mempunyai persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, di dalam Islam pun dianjurkan untuk mengeluarkan zakat, namun tidak sedikit orang masa sekarang yang menyamakan pajak dan zakat.  Sehingga ketika seseorang sudah membayar pajak menganggap dirinya sudah membayar zakat.
Ada juga masyarakat yang tidak membayar zakat karena takut akan hartanya habis atau menganggap dirinya miskin, sehingga masyarakat tersebut hanya diam di rumah menunggu zakat dari orang lain.
Masyarakat yang sudah sadar melaksanakan perintah zakat, mereka kebanyakan mendistribusikannya secara sendiri-sendiri tidak melalui lembaga zakat yang ada. Walaupun, ada juga masyarakat yang mendistribusikan zakatnya melalui lembaga-lembaga zakat.

C.     Kajian Analisis.
1.      Perintah untuk berbuat baik dan berbagi kepada sesama.
Seperti yang kita ketahui di kajian faktual, bahwa ada masyarakat yang enggan untuk mengeluarkan zakat karena takut akan hartanya habis. Menurut saya sebagai seorang muslim hendaknya kita berbuat baik kepada sesama karena hal ini dapat membantu mensejahterahkan masyarakat lain yang kurang mampu. Dan seharusnya kita tidak perlu memikirkan bahwa harta kita akan habis jika mengeluarkan zakat, karena rezeki Allah swt. sudah mengaturnya.
Perintah untuk berbuat baik dan berbagi kepada sesama terdapat dalam surah An-Nisa ayat 36 yang berbunyi :
Artinya : “sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,”[13]
2.      Perintah untuk selalu berusaha dalam Islam.
Setiap orang harus berusaha[14] dan berdo’a  supaya tercapai apa yang diinginkannya. Mustahil keinginan itu tercapai tanpa dengan berusaha dan berdo’a. Orang yang berusaha tanpa berdo’a berarti orang itu sombong, namun sebaliknya berdo’a tanpa usaha berarti sama halnya dengan mengharapkan apa yang diinginkan itu turun dari langit. Dengan berusaha berarti kita bersungguh-sungguh dalam mencapai apa yang kita inginkan, sedangkan dengan berdoa itu berarti kita memohon ke pada Allah SWT supaya diberikan kemudahan dalam menggapainya, diberikan jalan kemudahan dalam mencarinya, karena dialah yang maha kuasa, maha mengetahui, dan maha segala-galanya
Menurut saya sebaiknya kita selalu berusaha dalam hal apapun, termasuk berusaha untuk bekerja, dengan memilih untuk menjadi pengangguran seperti fakta diatas berarti orang tersebut malas untuk berusaha. Dan sesungguhnya Allah tidak mengubah nasib suatu kaum sampai kaum tersebut berusaha untuk merubah nasibnya.
Perintah untuk selalu berusaha terdapat dalam surah Ar-R’ad ayat 11
  
Artinya : “bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”[15]

3.      Kewajiban umat Islam untuk bekerja.
Dalam Islam, kerja memililki nilai yang sangat besar. Rukun Islam zakat dan haji tak mungkin di tunaikan bila tak memiliki harta. Dan harta tak akan di punyai seseorang apabila ia tidak bekerja. Bekerja hukumnya menjadi wajib karena untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan harta yang halal, mencegahnya dari kehinaan meminta-minta, dan menjaga tangannya agar tetap berada di atas dan juga demi terwujudnya keluarga yang sejahtera. Agar kerja seseorang memiliki kualitas amal yang terbaik, maka ia harus memiliki etos kerja yang benar. Etos kerja adalah nilai atau semangat yang mendorong kerja seseorang, ia juga bisa dikatakan sebagai jiwa atau ruhnya suatu amal.
Menurut saya bekerja adalah hal terpenting untuk membangun kesejahteraan umat, karena dengan bekerja masyarakat akan mendapatkan penghasilan untuk menunjang kelangsungan hidupnya.
Perintah untuk bekerja terdapat dalam surah Al-Qashash ayat 26
  
Artinya : “salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya"[16]

4.      Perbedaan Pajak dengan Zakat.
Perbedaan pajak dengan zakat[17] adalah dalam hal penerimanya. Zakat dibayarkan melalui amil zakat (lembaga penyalur dan pengelola zakat) maupun dibayarkan langsung kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Manfaat zakat dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat. Sedangkan pajak negara merupakan kewajiban yang dibayarkan kepada kantor pelayanan pajak dan lembaga-lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai tempat pembayaran pajak. Manfaat pajak negara tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat suatu negara.
Perbedaan pajak dan zakat yang kedua adalah waktu pembayarannya. Zakat fitrah dibayarkan hanya pada bulan Ramadhan, lalu zakat harta dibayarkan pada saat telah mencapai nisab dan dimiliki selama setahun. Sedangkan waktu pembayaran pajak negara adalah satu tahun pembukuan. Misalnya tenggang waktu pembayaran pajak setiap akhir bulan Maret.
     Perbedaan pajak dan zakat yang ketiga adalah benda yang digunakan sebagai alat pembayaran. Pajak negara umumnya dibayar menggunakan uang tunai. Sementara itu zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
            Menurut saya sebaiknya agar tidak menyamakan pajak dengan zakat seperti yang saya uraikan di kajian faktual. Karena zakat adalah perintah yang datangnya dari Allah swt. Sedangkan pajak adalah peraturan Negara.

5.      Kurang optimalnya lembaga-lembaga zakat.
Seperti kajian faktual diatas, masyarakat kebanyakan lebih memilih untuk mendistribusikan zakatnya sendiri-sendiri daripada memilih untuk mendistribusikannya lewat lembaga-lembaga zakat. Hal ini disebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga zakat. Menurut saya untuk mengoptimalkan lembaga-lembaga zakat yang ada diperlukannya sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat memahami fungsi dari lembaga zakat itu sendiri. Dan juga lembaga zakat memberikan transparansi terhadap dana dari zakat agar masyarakat mengetahui bagaimana kinerja dari lembaga zakat yang akan memupuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat tersebut.

D.     Pemecahan Masalah.
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa cara untuk membangun kesejahteraaan umat salah satunya dengan zakat. Dengan adanya zakat dapat menumbuhkan sikap dermawan, kasih sayang terhadap sesama muslim, membangun persatuan dan menyambung tali sillaturrahmi antar umat Islam, dan juga meningkatkan kesejahteraan umat.
Selain di dalam Islam dianjurkan untuk berzakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan umat, Islam juga menganjurkan umatnya untuk berusaha dan bekerja agar dapat menunjang kualitas kehidupannya.
Zakat berfungsi pula sebagai sumber dana bagi pengembangan ekonomi syariah dengan manajemen amanah. Zakat disalurkan bukan sekedar kepada fakir miskin yang lebih ditujukan ke kepentingan konsumsi (keluarga), tetapi idealnya dana yang disalurkan dapat dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga Muslim. Jadi sisi investasi atas zakat jauh lebih bermanfaat dibandingkan sisi konsumsi dari zakat. Agar tujuan pengelolaan zakat tersebut dapat dicapai dan masyarakat dapat dan mau membayarkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat (BAZ), maka perlu dilakukan perubahan paradigma tentang zakat, sehingga dengan demikian konsepsi zakat berubah dari konsepsi yang bersifat statis menjadi konsepsi yang bersifat dinamis dan pada gilirannya akan mendapat perhatian yang cukup dari ummat Islam. Perubahan paradigma menuju paradigma baru tersebut dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.      Merubah pandangan yang menyatakan bahwa zakat adalah bersifat sukarela dan belas kasihan orang kaya terhadap fakir miskin, menjadi zakat adalah merupakan perintah Allah dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
2.      Zakat dibayarkan setelah satu tahun, menjadi zakat dibayarkan tidak mesti satu tahun tetapi dapat dicicil setiap bulan (system kredit).
3.      Zakat adalah untuk kiyai, tuan guru mengaji, menjadi zakat adalah untuk delapan asnaf.
4.      Zakat adalah diserahkan langsung kepada orang per orang, menjadi zakat diserhakan melalui Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan diserahkan kepada kumpulan orang (system kelompok).
5.      Zakat harus dibagi delapan asnaf sama besar, menjadi zakat dibagi secara prioritas sesuai kebutuhan yang paling mendesak.
6.      Zakat dikelola secara konsumtif murni, menjadi zakat harus dikelola secara produktif.
7.      Zakat hanya dapat dirasakan seketika, menjadi zakat harus bermanfaat ganda dan bersifat jangka panjang.
8.      Zakat cenderung tidak mendidik, menjadi zakat harus mendidik masyarakat keluar dari kemiskinan yang menyelimutinya.
9.      Hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang terdapat dalam fiqh-fiqh lama, mejadi hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah semua perolehan dan penghasilan yang baik-baik.
10.  Zakat dianggap mengurangi kekayaan muzakki, menjadi zakat justru menambah dan memberkahi kekayaan si muzakki.

Selain dengan cara mengubah paradigma tentang zakat, untuk mengoptimalkan kerja Badan Amil Zakat (BAZ) dapat dilakukan dengan sosialisasi ke masyarakat tentang fungsi dan kinerja dari BAZ sendiri. Kemudian untuk pengurus dari Badan Amil Zakat (BAZ) hendaknya mengelola dan mendayagunakan zakat semaksimal mungkin, memiliki program kerja yang jelas dan terukur, memberikan zakat kepada orang-orang yang tepat, serta senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap aktivitasnya.

Menurut saya perlakuan nyata yang dapat dilakukan untuk membangun kesejahteraan umat adalah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya akan zakat, dan kewajiban berzakat. Dan begitu juga Lembaga zakat yang ada agar memantau penggunaan dana dari penerima zakat, apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk modal usaha atau tidak. Selain dengan mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya zakat, perlunya diadakan pemberdayaan masyarakat sejak dini, misalnya pelatihan dengan pelatihan kerja.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan.
Berdasarkan uraian pada Bab-Bab terdahulu maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.      Zakat berarti sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. Untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan berzakat berarti kita telah menyalurkan rezeki bagi keluarga yang tidak mampu.

2.      Islam menghendaki bahwa umatnya dapat hidup sejahtera, yakni dapat terpenuhi kebutuhan kehidupan jasmani maupun rohani. Dalam Islam kesejahteraan dibagi dalam tiga aspek, yaitu kesejahteraan perorangan (diwujudkan dengan mencari sumber penghasilan), kesejahteraan komunal dalam keluarga/masyarakat (diwujudkan dengan zakat dan kepedulian terhadap dhuafa), kesejahteraan masyarakat yang lebih luas/negara (keberkahan ahlul quro dan negeri sejahtera atau baladan aminan).


3.      Untuk membangun kesejahteraan umat dapat dilakukan dengan upaya zakat karena dana yang disalurkan dapat dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga Muslim. Untuk pendistribusian zakat dilakukan melalui lembaga-lembaga yang ada, misalnya lembaga zakat yang ada di desa maupun di sekololah. Perubahan paradigma dibutuhkan demi tercapainya tujuan zakat itu sendiri, perubahan paradigma tersebut diantaranya merubah pandangan yang menyatakan bahwa zakat adalah bersifat sukarela dan belas kasihan orang kaya terhadap fakir miskin, menjadikan zakat adalah merupakan perintah Allah dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Dan merubah anggapan bahwa zakat mengurangi kekayaan muzakki, menjadi zakat justru menambah dan memberkahi kekayaan si muzakki.


B.     Saran.

1.      Masyarakat.
Masyarakat hendaknya lebih memahami pengertian zakat dan pelaksaan zakat yang sesuai dengan hukum Islam. Disamping membangun kesejahteraan umat dengan cara zakat, hendaknya masyarakat juga berusaha untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari

2.      Badan Amil Zakat (BAZ) di Kecamatan.
Mengoptimalkan pendistribusian zakat agar masyarakat lebih memahami tentang lembaga zakat sebaiknya diadakan sosialisasi tentang program kerja lembaga itu. Dan juga senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap aktivitasnya.

3.      Lembaga zakat di sekolah.
Hendaknya mendidik siswa-siswinya untuk terbiasa berzakat, memberi pengetahuan sejak dini kepada siswa-sisiwi tentang kelembagaan zakat yang ada.


DAFTAR PUSTAKA
                                                                                        
Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat. Jakarta : PT Pustaka Litera Antar Nusa, 2004.

Quran dan Terjemahan Kementrian Agama

     Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Bab I pasal 1, Tentang Kesejahteraan Sosial.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jakarta : Balai Pustaka. 1997.

Nata Abuddin.  Kesejahteraan dalam Pandangan Islam, Dalam http: /hilmanmuchsin.blogspot.com/2011/01/kesejahteraan-dalam-pandangan-islam.html.  , 2011.

Saiidah Najmah. Zakat Pilar Membangun Masyarakat, Dalam http: //m.syariahpublications.com/2013/07/zakat-pilar-membangun-masyarakat.html. 2013.

Jefriando Maikel. Kemiskinan di Indonesia Semakin Dalam dan Parah, Dalam http: //finance.detik.com/read/2014/01/02/152910/2456793/4/bps-akui-kemiskinan-di-indonesia-semakin-dalam-dan-parah. 2014.

Wijaya Karta. Berdoa dan Berusaha, Dalam http: //samsuudin.wordpress.com/2012/02/10/berdoa-dan-berusaha/. 2013.

Rochim, Abdul. Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak, Dalam http: //zakat.or.id/apakah-persamaan-dan-perbedaan-antara-zakat-dan-pajak/. 2012.


[1] Maikel Jefriando, “Kemiskinan di Indonesia Semakin Dalam dan Parah”, dalam http: //finance.detik.com/read/2014/01/02/152910/2456793/4/bps-akui-kemiskinan-di-indonesia-semakin-dalam-dan-parah (13 April 2014) pukul 15.00 Wita.

[2] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat (Jakarta : PT Pustaka Litera Antar Nusa, 2004), 34.
[3] Quran, 9:103.
[4] Quran, 9:60.
[5] Ibid., 122.
[6] Ibid., 920.
[7] Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Bab I pasal 1, Tentang Kesejahteraan Sosial. (18 April 2014)
[8] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) (Jakarta : Balai Pustaka, 1997) , 891.
[9] Quran, 20:117-119.
[10] Abuddin Nata, “Kesejahteraan dalam Pandangan Islam”, dalam http: //hilmanmuchsin.blogspot.com/2011/01/kesejahteraan-dalam-pandangan-islam.html (13 April 2014) pukul 17.00 Wita.

[11] Quran, 59:7.
[12] Najmah Saiidah,  “Zakat Pilar Membangun Masyarakat”, dalam http: //m.syariahpublications.com/2013/07/zakat-pilar-membangun-masyarakat.html (13 April 2014) pukul 17.30 Wita.
[13] Quran, 4:36.
[14] Karta Wijaya, “Berdoa dan Berusaha”, dalam http: //samsuudin.wordpress.com/2012/02/10/berdoa-dan-berusaha/ (13 April 2014) pukul 19.00 Wita.
[15] Quran, 13:11.
[16] Quran, 28:26.
[17] Abdul Rochim, “Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak”, dalam  http://zakat.or.id/apakah-persamaan-dan-perbedaan-antara-zakat-dan-pajak/ (13 April 2014) pukul 19.30 Wita.

0 komentar:

Posting Komentar