BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.
Keadaan masyarakat Indonesia pada saat ini dirasakan masih
sangat memprihatinkan. Banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan
kesejahteraan yang layak untuk keberlangsungan hidupnya, bahkan semakin lama
angka kemiskinan selalu naik di Indonesia. BPS [1](Badan
Pusat Statistik) menyatakan indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75% (Maret
2013) menjadi 1,89%, kemudian indeks keparahan kemiskinan naik dari 0,45%
(Maret) menjadi 0,48%. Hal ini disebabkan minimnya lapangan pekerjaan, pembangunan
yang tidak merata dan kepadatan penduduk di masing-masing daerah.
Zakat merupakan salah
satu pilar syari’at Islam yang memiliki kaitan dengan permasalahan tersebut. Zakat
merupakan institusi resmi syari’at Islam untuk menciptakan kesejahteraan
sosial-ekonomi yang berkeadilan, sehingga pembangunan ekonomi mampu
menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pentingnya pembahasan
tentang zakat ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap membangun
kesejahteraan umat dan diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di masa
yang akan datang. Oleh karena itu, dalam makalah ini saya akan membahas tentang
zakat sebagai upaya membangun kesejahteraan umat.
B.
Rumusan Masalah.
1.
Bagaimanakah konsep zakat dalam Islam?
2.
Bagaimanakah kesejahteraan umat dalam perspektif
Islam?
3.
Bagaimanakah bentuk pengelolaan zakat dalam
membangun kesejahteraan umat?
C.
Tujuan Penulisan.
1.
Untuk mengetahui konsep zakat dalam Islam.
2.
Untuk mengetahui kesejahteraan umat dalam perspektif
Islam.
3.
Untuk mengetahui korelasi zakat dengan membangun
kesejahteraan umat.
D. Metedologi.
Metode
yang saya gunakan untuk mengumpulkan data, yaitu saya menggunakan buku-buku
literature, tehnik library research, web, internet dan segala sesuatu yang
mendukung dalam penulisan makalah ilmiah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kajian
Teori.
1.
Tinjauan tentang zakat
a.
Pengertian zakat
Menurut bahasa, zakat[2]
merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh,
bersih, baik, berkembang. Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya
akan menjadi bersih, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt. Yang
terdapat dalam surah At-Taubah ayat 103
Artinya :“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka…”[3]
Dinamakan
zakat karena ia dapat mengembangkan harta yang telah dikeluarkan zakatnya dan
menjauhkan dari degala kerusakan.
Sedangkan menurut istilah, zakat
berarti sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
swt. Untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan
dalam surah at-Taubah ayat 60, yang berbunyi :
Artinya: “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”[4]
Jadi
orang yang berhak menerima zakat adalah :
1.
Orang Fakir,yaitu orang yang Amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.
Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.
Pengurus zakat, yaitu orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Muallaf, yaitu orang kafir yang ada harapan masuk
Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.
Memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan
Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.
Orang berhutang, yaitu orang yang berhutang karena
untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun
orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya
itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.
Orang yang berjuang pada jalan Allah (sabilillah):
Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin
ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain.
8.
Musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan
yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
b.
Syarat zakat
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang memiliki
persyaratan sebagaimana berikut :
1)
Dimiliki secara penuh, yaitu kekayaan berada di
bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.
2)
Berkembang, yaitu kekayaan yang dikembangkan atau
mempunyai potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan.
3)
Cukup senisab, yaitu jumlah minimal harta yang harus
dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu.
4)
Melebihi kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang harus
ada untuk ketahanan hidup, seperti makanan dan minuman, pakaian, perumahan, dan
alat kerja.
5)
Bebas dari hutang, apabila mempunyai hutang yang
mengurangi jumlah satu nisab, pemilik tidak wajib mengeluarkan zakat.
6)
Berlaku satu tahun (haul), maksudnya bahwa
kepemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas
bulan Qamariyah. Persyaratan satu tahun hanya untuk ternak, uang, dan harta
perdagangan.
c.
Macam-macam zakat
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua, yaitu
zakat mal dan zakat fitrah.
1)
Zakat Mal (harta)
Zakat mal[5]
adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib
diberikan kepada orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan
setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu.
Yang termasuk zakat mal adalah emas dan perak,
binatang ternak (an’am), hasil tanaman dan buah-buahan, harta terpendam
(rikaz), hasil tambang (ma’din), harta profesi, dan investasi.
2)
Zakat Fitrah
Zakat fitrah[6]
adalah zakat yang diwajibkan pada akhir bulan puasa Ramadhan bagi setiap
muslim, bagi anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.
Zakat fitrah pembagiannya diprioritaskan bagi fakir miskin, mengingat maksud
utamanya adalah untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran.
Zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang
berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna, memberi makan pada
orang-orang miskin, dan mencukupi kebutuhan mereka pada Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap orang sebanyak
2,5 kg atau 3,5 liter beras atau boleh diganti dengan uang senilai 2,5 kg
beras. Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.
d.
Cara pengumpulan zakat
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat pasal 12, 13, 14, dan 15 ditentukan cara pengumpulan zakat
sebagai berikut :
1)
Pengumpulan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat
(BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan cara menerima atau mengambil zakat
dari muzaki, atas dasar pemberitahuan dari muzaki.
2)
Muzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan
kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
3)
Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ)
dapat memberikan bantuan kepada muzaki untuk menghitung zakatnya.
4)
Zakat yang dibayarkan kepada amil zakat atau lembaga
amil zakat dikurangkan dari laba atau pendapatan sisa kena pajak dari wajib
pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5)
Pembayaran zakat dapat dilakukan kepada unit
pengumpul zakat pada Badan Amil Zakat (BAZ) nasional, BAZ provinsi, BAZ
kabupaten/kota, atau BAZ kecamatan secara langsung atau melalui rekening pada
bank.
Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ)
terdiri dari kelompok ulama, cendikiawan, professional, tokoh masyarakat, serta
wakil dari pemerintah. Mereka harus memiliki kualifikasi sifat amanah, adil,
berdedikasi, professional, dan berintegritas tinggi (Pasal 6 Ayat (4), Pasal 2
ayat (2) Keputusan Mentri Agama). Masa kepengurusan mereka selama tiga tahun
(Pasal 13 Keputusan Mentri Agama)
e.
Hikmah zakat
Hikmah disyariatkannya zakat bagi umat Islam antara
lain sebagai berikut :
1)
Melatih seseorang untuk menjadi dermawan sehingga
mengantarkan seseorang mensyukuri nikmat Allah swt. untuk kepentingan
menyucikan harta atau dirinya.
2)
Menciptakan ketenangan dan ketentraman bagi pemberi
dan penerima zakat dan membersihkan jiwa manusia dari kotoran kikir, keburukan,
dan kerakusan.
3)
Menciptakan dan memelihara persatuan, persaudaraan
sesama umat manusia, dan menumbuhkan solidaritas social secara nyata dan
berkesinambungan.
4)
Membantu mensejahterahkan orang-orang yang berada
dalam kesulitan dan penderitaan.
5)
Menyambung tali silaturrahmi antara orang kaya dan
miskin, dab memperkecil kesenjangan social antara orang kaya dan miskin.
2.
Tinjauan tentang kesejahteraan.
a.
Pengertian kesejahteraan
Menurut
Undang-undang No 11 Tahun 2009 Bab I pasal 1, Kesejahteraan Sosial[7]
adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga
negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya.
Menurut KBBI[8]
(Kamus Besar Bahasa Indonesia) sejahtera adalah aman sentosa
dan makmur, selamat (terlepas dr segala macam gangguan). Dan kesejahteraan
adalah hal atau keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan, ketenteraman jiwa,
kesehatan jiwa, sosial keadaan sejahtera masyarakat.
Menurut HAM, kesejahteraan adalah setiap laki-laki
ataupun perempuan, pemuda dan anak kecil memiliki hak untuk hidup layak baik
dari segi kesehatan, makanan, minuman, perumahan, dan jasa social, jika tidak
maka hal tersebut telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).
Jadi pengertian kesejahteraan adalah sebuah kondisi
dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan pokok, baik itu kebutuhan akan
makanan, pakaian, tempat tinggal, dan juga memiliki pekerjaan dan alat
transportasi yang memadai yang dapat menunjang kualitas hidupnya.
b.
Kriteria umat yang sejahtera
Menurut pengertian-pengertian kesejahteraan diatas,
maka penulis menyimpulkan kriteria umat yang sejahtera adalah :
1)
Mempunyai lapangan kerja yang tetap.
2)
Mempunyai kehidupan yang layak.
3)
Mampu memenuhi kebutuhan akan sandang, pangan, dan
papan.
4)
Tidak bergantung pada orang lain.
5)
Memiliki alat transportasi.
Standar
minimal kesejahteraan menurut Qurasi Sihab tercermin di Surga yang dihuni oleh
Adam dan Hawa sesaat sebelum mereka turun melaksanakan tugas kekhalifaan di
bumi. Seperti yang disebutkan dalam surah Thaha ayat 117-119
Artinya : “Maka Kami berkata:
"Hai Adam, Sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu,
Maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang
menyebabkan kamu menjadi celaka. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di
dalamnya dan tidak akan telanjang. Dan Sesungguhnya kamu tidak akan merasa
dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya"[9]
Dari
ayat ini jelas bahwa pangan, sandang, dan papan yang diistilahkan dengan tidak
lapar, dahaga, telanjang, dan kepanasan semuanya terpenuhi disana. Terpenuhinya
kebutuhan ini merupakan unsur pertama dan utama kesejahteraan sosial.
c.
Kesejahteraan dalam perspektif Islam
Dilihat
dari pengertiannya, sejahtera sebagaimana dikemukakan dalam Kamus Besar
Indonesia adalah aman, sentosa, damai, makmur, dan selamat (terlepas) dari
segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya. Pengertian ini sejalan dengan
pengertian “Islam” yang berarti selamat, sentosa, aman, dan damai. Dari
pengertiannya ini dapat dipahami bahwa masalah kesejahteraan sosial sejalan dengan
misi Islam.
Seluruh
aspek ajaran Islam[10]
ternyata selalu terkait dengan masalah kesejahteraan sosial. Hubungan dengan
Allah misalnya, harus dibarengi dengan hubungan dengan sesama manusia (habl min
Allah wa habl min an-nâs). Demikian pula anjuran beriman selalu diiringi dengan
anjuran melakukan amal saleh, yang di dalamnya termasuk mewujudkan
kesejahteraan sosial.
Kesejahteraan
sosial dalam Islam pada intinya mencakup dua hal pokok yaitu kesejahteraan
sosial yang bersifat jasmani (lahir) dan rohani (batin). Sejahtera lahir dan
batin tersebut harus terwujud dalam setiap pribadi (individu) yang bekerja
untuk kesejahteraan hidupnya sendiri, sehingga akan terbentuk
keluarga/masyarakat dan negeri yang sejahtera.
Dalam
Islam kesejahteraan dibagi dalam tiga aspek, yaitu kesejahteraan perorangan
(diwujudkan dengan mencari sumber penghasilan), kesejahteraan komunal dalam
keluarga/masyarakat (diwujudkan dengan zakat dan kepedulian terhadap dhuafa),
kesejahteraan masyarakat yang lebih luas/negara (keberkahan ahlul quro
dan negeri sejahtera atau baladan aminan).
Di dalam
ajaran Islam terdapat pranata dan lembaga yang secara langsung berhubungan
dengan upaya penciptaan kesejahteraan sosial, seperti zakat yang memiliki
Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ). Semua bentuk pranata dan
lembaga sosial berupaya mencari berbagai alternatif untuk mewujudkan
kesejahteraan sosial.
Selain
itu, ajaran Islam menganjurkan agar tidak memanjakan orang lain atau membatasi
kreativitas orang lain, sehingga orang tersebut tidak dapat menolong dirinya
sendiri. Bantuan keuangan baru boleh diberikan apabila seseorang ternyata tidak
dapat memenuhi kebutuhannya. Ketika seseorang datang kepada Nabi Saw. mengadukan
kemiskinannya, Nabi Saw. tidak memberinya uang, tetapi kapak agar digunakan
untuk mengambil dan mengumpulkan kayu. Dengan demikian, ajaran Islam tentang
kesejahteraan sosial ini termasuk di dalamnya ajaran yang mendorong orang untuk
kreatif dan bersikap mandiri, tidak banyak bergantung pada orang lain.
d.
Cara membangun kesejahteraan umat
Dalam Islam membangun kesejahteraan umat dapat
dilakukan dengan cara yaitu :
1)
Infak.
2)
Shadaqah.
3)
Zakat.
4)
Wakaf.
3.
Zakat dalam membangun kesejahteraan umat.
Kewajiban zakat dalam pembangunan pada hakekatnya
merupakan implementasi dari pembangunan sosial. Penerapan zakat dalam
pembangunan dan aktifitas ekonomi ditujukan untuk menciptakan harmoni antara
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan ekonomi. Setidaknya, dalam pelaksanaan zakat,
terdapat fungsi-fungsi dari pembangunan sosial yang secara umum terlihat dalam
dua hal, yaitu agenda pendistribusian
harta kekayaan dan upaya pemberdayaan masyarakat.
Perintah zakat, pada dasarnya merupakan sebuah upaya
agar harta kekayaan dapat terdistribusi di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya mengumpul di kalangan
orang-orang kaya saja, karena Islam
tidak menginginkan harta kekayaan tersebut hanya beredar dikalangan tertentu
saja dalam masyarakat, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hasyr ayat 7
Artinya : “apa
saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta
benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk
rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang
dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya
saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa
yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”[11]
Dalam pembangunan sektor riil, zakat memiliki
peranan yang cukup besar. Peran tersebut diimplementasikan dalam agenda
pemberdayaan masyarakat[12]
melalui produktifitas dana zakat. Pada dasarnya, zakat merupakan sebuah proses
yang produktif dalam pemberdayaan masyarakat. Jelaslah bahwa zakat tidak hanya sebagai perwujudan
keimanan kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlaq mulia dengan
rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sikap kikir, rakus dan
materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup saja, tapi sekaligus
membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Maka dari itu
pengumpulan dan pendistribuasian zakat harus dikelola dengan baik, agar dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
B.
Kajian Faktual.
Persentase penduduk
miskin di Indonesia pada 2008 (15,42 persen) menurun sekitar 2 persen dibanding
persentase pada 1996 (17,47 persen). Jika dilihat dari jumlah absolut, jumlah
penduduk miskin meningkat dari 34,01 juta (1996) menjadi 34,96 juta (2008)
(Badan Pusat Statistik, 2008). BPS (Badan Pusat Statistik) juga
menyatakan indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi
1,89%, kemudian indeks keparahan kemiskinan naik dari 0,45% (Maret) menjadi
0,48%. Hal ini disebabkan banyaknya pengangguran di Indonesia, pembangunan yang
tidak merata, dan kepadatan penduduk di masing-masing daerah. Di jaman sekarang
banyak sekali pengangguran muda yang enggan untuk mencari pekerjaan karena tidak
mempunyai ijazah untuk melamar pekerjaan, tak jarang juga kita temui masyarakat
yang masih sehat tetapi memilih untuk
mengemis alasannya pun sama karena tidak mempunyai persyaratan untuk melamar
pekerjaan.
Untuk membantu
masyarakat yang tidak mampu, di dalam Islam pun dianjurkan untuk mengeluarkan
zakat, namun tidak sedikit orang masa sekarang yang menyamakan pajak dan
zakat. Sehingga ketika seseorang sudah
membayar pajak menganggap dirinya sudah membayar zakat.
Ada juga masyarakat
yang tidak membayar zakat karena takut akan hartanya habis atau menganggap
dirinya miskin, sehingga masyarakat tersebut hanya diam di rumah menunggu zakat
dari orang lain.
Masyarakat yang sudah
sadar melaksanakan perintah zakat, mereka kebanyakan mendistribusikannya secara
sendiri-sendiri tidak melalui lembaga zakat yang ada. Walaupun, ada juga
masyarakat yang mendistribusikan zakatnya melalui lembaga-lembaga zakat.
C.
Kajian Analisis.
1.
Perintah untuk berbuat baik dan berbagi kepada
sesama.
Seperti yang kita ketahui di kajian faktual, bahwa
ada masyarakat yang enggan untuk mengeluarkan zakat karena takut akan hartanya
habis. Menurut saya sebagai seorang muslim hendaknya kita berbuat baik kepada
sesama karena hal ini dapat membantu mensejahterahkan masyarakat lain yang
kurang mampu. Dan seharusnya kita tidak perlu memikirkan bahwa harta kita akan
habis jika mengeluarkan zakat, karena rezeki Allah swt. sudah mengaturnya.
Perintah untuk berbuat baik dan berbagi kepada
sesama terdapat dalam surah An-Nisa ayat 36 yang berbunyi :
Artinya : “sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat
baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu
sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
sombong dan membangga-banggakan diri,”[13]
2.
Perintah untuk selalu berusaha dalam Islam.
Setiap orang harus berusaha[14]
dan berdo’a supaya tercapai apa yang diinginkannya. Mustahil keinginan
itu tercapai tanpa dengan berusaha dan berdo’a. Orang yang berusaha tanpa
berdo’a berarti orang itu sombong, namun sebaliknya berdo’a tanpa usaha berarti
sama halnya dengan mengharapkan apa yang diinginkan itu turun dari langit.
Dengan berusaha berarti kita bersungguh-sungguh dalam mencapai apa yang kita
inginkan, sedangkan dengan berdoa itu berarti kita memohon ke pada Allah SWT
supaya diberikan kemudahan dalam menggapainya, diberikan jalan kemudahan dalam
mencarinya, karena dialah yang maha kuasa, maha mengetahui, dan maha
segala-galanya
Menurut saya sebaiknya kita selalu berusaha dalam
hal apapun, termasuk berusaha untuk bekerja, dengan memilih untuk menjadi
pengangguran seperti fakta diatas berarti orang tersebut malas untuk berusaha.
Dan sesungguhnya Allah tidak mengubah nasib suatu kaum sampai kaum tersebut
berusaha untuk merubah nasibnya.
Perintah untuk selalu berusaha terdapat dalam surah
Ar-R’ad ayat 11
Artinya : “bagi manusia
ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di
belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak
merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri
mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum,
Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi
mereka selain Dia”[15]
3.
Kewajiban umat Islam untuk bekerja.
Dalam Islam, kerja memililki nilai yang sangat
besar. Rukun Islam zakat dan haji tak mungkin di
tunaikan bila tak memiliki harta. Dan harta tak akan di punyai seseorang
apabila ia tidak bekerja. Bekerja hukumnya menjadi wajib karena untuk memenuhi kebutuhan pribadi
dengan harta yang halal, mencegahnya dari kehinaan meminta-minta, dan menjaga
tangannya agar tetap berada di atas dan juga demi terwujudnya keluarga yang sejahtera. Agar kerja
seseorang memiliki kualitas amal yang terbaik, maka ia harus memiliki etos
kerja yang benar. Etos kerja adalah nilai atau semangat yang mendorong kerja
seseorang, ia juga bisa dikatakan sebagai jiwa atau ruhnya suatu amal.
Menurut saya bekerja adalah hal terpenting untuk
membangun kesejahteraan umat, karena dengan bekerja masyarakat akan mendapatkan
penghasilan untuk menunjang kelangsungan hidupnya.
Perintah untuk bekerja terdapat dalam surah
Al-Qashash ayat 26
Artinya
: “salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia
sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling
baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya"[16]
4.
Perbedaan Pajak dengan Zakat.
Perbedaan pajak dengan zakat[17]
adalah dalam hal penerimanya. Zakat dibayarkan melalui amil zakat (lembaga
penyalur dan pengelola zakat) maupun dibayarkan langsung kepada 8 golongan
orang yang berhak menerima zakat. Manfaat zakat dapat dirasakan langsung maupun
tidak langsung oleh masyarakat. Sedangkan pajak negara
merupakan kewajiban yang dibayarkan kepada kantor pelayanan pajak dan
lembaga-lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai tempat pembayaran
pajak. Manfaat pajak negara tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat suatu
negara.
Perbedaan pajak dan zakat yang kedua
adalah waktu pembayarannya. Zakat fitrah dibayarkan hanya pada bulan Ramadhan, lalu zakat harta dibayarkan pada saat telah
mencapai nisab dan dimiliki selama setahun. Sedangkan waktu pembayaran pajak
negara adalah satu tahun pembukuan. Misalnya tenggang waktu pembayaran pajak
setiap akhir bulan Maret.
Perbedaan pajak dan zakat yang ketiga adalah benda yang digunakan
sebagai alat pembayaran. Pajak negara umumnya dibayar menggunakan uang tunai.
Sementara itu zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun
bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Menurut saya sebaiknya agar tidak
menyamakan pajak dengan zakat seperti yang saya uraikan di kajian faktual.
Karena zakat adalah perintah yang datangnya dari Allah swt. Sedangkan pajak
adalah peraturan Negara.
5.
Kurang optimalnya lembaga-lembaga zakat.
Seperti kajian faktual diatas, masyarakat kebanyakan
lebih memilih untuk mendistribusikan zakatnya sendiri-sendiri daripada memilih
untuk mendistribusikannya lewat lembaga-lembaga zakat. Hal ini disebabkan
kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga zakat. Menurut saya
untuk mengoptimalkan lembaga-lembaga zakat yang ada diperlukannya sosialisasi
ke masyarakat agar masyarakat memahami fungsi dari lembaga zakat itu sendiri.
Dan juga lembaga zakat memberikan transparansi terhadap dana dari zakat agar
masyarakat mengetahui bagaimana kinerja dari lembaga zakat yang akan memupuk
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat tersebut.
D. Pemecahan
Masalah.
Berdasarkan
uraian di atas dapat diketahui bahwa cara untuk membangun kesejahteraaan umat
salah satunya dengan zakat. Dengan adanya zakat dapat menumbuhkan sikap
dermawan, kasih sayang terhadap sesama muslim, membangun persatuan dan
menyambung tali sillaturrahmi antar umat Islam, dan juga meningkatkan
kesejahteraan umat.
Selain di
dalam Islam dianjurkan untuk berzakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan
umat, Islam juga menganjurkan umatnya untuk berusaha dan bekerja agar dapat
menunjang kualitas kehidupannya.
Zakat berfungsi pula
sebagai sumber dana bagi pengembangan ekonomi syariah dengan manajemen amanah.
Zakat disalurkan bukan sekedar kepada fakir miskin yang lebih ditujukan ke
kepentingan konsumsi (keluarga), tetapi idealnya dana yang disalurkan dapat dijadikan
modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga Muslim. Jadi sisi investasi
atas zakat jauh lebih bermanfaat dibandingkan sisi konsumsi dari zakat. Agar tujuan pengelolaan zakat
tersebut dapat dicapai dan masyarakat dapat dan mau membayarkan zakatnya
melalui Badan Amil Zakat (BAZ), maka perlu dilakukan perubahan paradigma
tentang zakat, sehingga dengan demikian konsepsi zakat berubah dari konsepsi
yang bersifat statis menjadi konsepsi yang bersifat dinamis dan pada gilirannya
akan mendapat perhatian yang cukup dari ummat Islam. Perubahan paradigma menuju
paradigma baru tersebut dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Merubah pandangan yang menyatakan bahwa zakat adalah
bersifat sukarela dan belas kasihan orang kaya terhadap fakir miskin, menjadi zakat
adalah merupakan perintah Allah dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
2.
Zakat dibayarkan setelah satu tahun, menjadi zakat
dibayarkan tidak mesti satu tahun tetapi dapat dicicil setiap bulan (system
kredit).
3.
Zakat adalah untuk kiyai, tuan guru mengaji, menjadi
zakat adalah untuk delapan asnaf.
4.
Zakat adalah diserahkan langsung kepada orang per
orang, menjadi zakat diserhakan melalui Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil
Zakat (LAZ) dan diserahkan kepada kumpulan orang (system kelompok).
5.
Zakat harus dibagi delapan asnaf sama besar, menjadi
zakat dibagi secara prioritas sesuai kebutuhan yang paling mendesak.
6.
Zakat dikelola secara konsumtif murni, menjadi zakat
harus dikelola secara produktif.
7.
Zakat hanya dapat dirasakan seketika, menjadi zakat
harus bermanfaat ganda dan bersifat jangka panjang.
8.
Zakat cenderung tidak mendidik, menjadi zakat harus
mendidik masyarakat keluar dari kemiskinan yang menyelimutinya.
9.
Hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang
terdapat dalam fiqh-fiqh lama, mejadi hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya
adalah semua perolehan dan penghasilan yang baik-baik.
10.
Zakat dianggap mengurangi kekayaan muzakki, menjadi
zakat justru menambah dan memberkahi kekayaan si muzakki.
Selain dengan cara mengubah
paradigma tentang zakat, untuk mengoptimalkan kerja Badan Amil Zakat (BAZ)
dapat dilakukan dengan sosialisasi ke masyarakat tentang fungsi dan kinerja
dari BAZ sendiri. Kemudian untuk pengurus dari Badan Amil Zakat (BAZ) hendaknya
mengelola dan
mendayagunakan zakat semaksimal mungkin, memiliki program kerja yang jelas dan
terukur, memberikan
zakat kepada orang-orang yang tepat, serta senantiasa mengedepankan
prinsip-prinsip kejujuran, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap
aktivitasnya.
Menurut saya perlakuan
nyata yang dapat dilakukan untuk membangun kesejahteraan umat adalah dengan
memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya akan zakat, dan kewajiban
berzakat. Dan begitu juga Lembaga zakat yang ada agar memantau penggunaan dana
dari penerima zakat, apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk modal
usaha atau tidak. Selain dengan mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya
zakat, perlunya diadakan pemberdayaan masyarakat sejak dini, misalnya pelatihan
dengan pelatihan kerja.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Berdasarkan uraian pada Bab-Bab
terdahulu maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Zakat berarti sebutan atau nama bagi sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan Allah swt. Untuk diberikan kepada orang-orang yang
berhak menerimanya. Dengan berzakat berarti kita telah menyalurkan rezeki bagi
keluarga yang tidak mampu.
2.
Islam menghendaki bahwa umatnya dapat hidup
sejahtera, yakni dapat terpenuhi kebutuhan kehidupan jasmani maupun rohani. Dalam
Islam kesejahteraan dibagi dalam tiga aspek, yaitu kesejahteraan perorangan
(diwujudkan dengan mencari sumber penghasilan), kesejahteraan komunal dalam
keluarga/masyarakat (diwujudkan dengan zakat dan kepedulian terhadap dhuafa),
kesejahteraan masyarakat yang lebih luas/negara (keberkahan ahlul quro
dan negeri sejahtera atau baladan aminan).
3.
Untuk membangun kesejahteraan umat dapat dilakukan
dengan upaya zakat karena dana yang disalurkan
dapat dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga Muslim. Untuk
pendistribusian zakat dilakukan melalui lembaga-lembaga yang ada, misalnya
lembaga zakat yang ada di desa maupun di sekololah. Perubahan paradigma dibutuhkan
demi tercapainya tujuan zakat itu sendiri, perubahan paradigma tersebut
diantaranya merubah pandangan yang menyatakan bahwa zakat adalah bersifat
sukarela dan belas kasihan orang kaya terhadap fakir miskin, menjadikan zakat
adalah merupakan perintah Allah dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Dan
merubah anggapan bahwa zakat mengurangi kekayaan muzakki, menjadi zakat justru
menambah dan memberkahi kekayaan si muzakki.
B.
Saran.
1.
Masyarakat.
Masyarakat
hendaknya lebih memahami pengertian zakat dan pelaksaan zakat yang sesuai
dengan hukum Islam. Disamping membangun kesejahteraan umat dengan cara zakat,
hendaknya masyarakat juga berusaha untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari
2. Badan Amil Zakat (BAZ) di Kecamatan.
Mengoptimalkan
pendistribusian zakat agar masyarakat lebih memahami tentang lembaga zakat
sebaiknya diadakan sosialisasi tentang program kerja lembaga itu. Dan juga
senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran, profesionalisme, dan
transparansi dalam setiap aktivitasnya.
3.
Lembaga zakat di sekolah.
Hendaknya
mendidik siswa-siswinya untuk terbiasa berzakat, memberi pengetahuan sejak dini
kepada siswa-sisiwi tentang kelembagaan zakat yang ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat.
Jakarta : PT Pustaka Litera Antar Nusa, 2004.
Quran dan Terjemahan Kementrian
Agama
Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Bab I
pasal 1, Tentang Kesejahteraan Sosial.
Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jakarta : Balai Pustaka.
1997.
Nata Abuddin. Kesejahteraan dalam Pandangan Islam, Dalam
http: /hilmanmuchsin.blogspot.com/2011/01/kesejahteraan-dalam-pandangan-islam.html. , 2011.
Saiidah Najmah. Zakat Pilar
Membangun Masyarakat, Dalam http:
//m.syariahpublications.com/2013/07/zakat-pilar-membangun-masyarakat.html. 2013.
Jefriando Maikel. Kemiskinan
di Indonesia Semakin Dalam dan Parah, Dalam http: //finance.detik.com/read/2014/01/02/152910/2456793/4/bps-akui-kemiskinan-di-indonesia-semakin-dalam-dan-parah. 2014.
Wijaya
Karta. Berdoa dan Berusaha, Dalam http: //samsuudin.wordpress.com/2012/02/10/berdoa-dan-berusaha/. 2013.
Rochim,
Abdul. Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak, Dalam http: //zakat.or.id/apakah-persamaan-dan-perbedaan-antara-zakat-dan-pajak/. 2012.
[1]
Maikel Jefriando, “Kemiskinan di Indonesia Semakin Dalam dan Parah”, dalam http:
//finance.detik.com/read/2014/01/02/152910/2456793/4/bps-akui-kemiskinan-di-indonesia-semakin-dalam-dan-parah (13 April
2014) pukul 15.00 Wita.
[2] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat (Jakarta : PT
Pustaka Litera Antar Nusa, 2004), 34.
[3] Quran, 9:103.
[4] Quran, 9:60.
[5] Ibid., 122.
[6] Ibid., 920.
[7] Undang-Undang No. 11 Tahun 2009
Bab I pasal 1, Tentang Kesejahteraan Sosial. (18 April 2014)
[8] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia) (Jakarta : Balai Pustaka, 1997) , 891.
[9] Quran, 20:117-119.
[10] Abuddin Nata,
“Kesejahteraan dalam Pandangan Islam”, dalam http: //hilmanmuchsin.blogspot.com/2011/01/kesejahteraan-dalam-pandangan-islam.html
(13 April 2014) pukul 17.00 Wita.
[11] Quran, 59:7.
[12]
Najmah Saiidah, “Zakat Pilar Membangun
Masyarakat”, dalam http:
//m.syariahpublications.com/2013/07/zakat-pilar-membangun-masyarakat.html
(13 April 2014) pukul 17.30 Wita.
[13]
Quran, 4:36.
[14] Karta Wijaya, “Berdoa dan Berusaha”, dalam http: //samsuudin.wordpress.com/2012/02/10/berdoa-dan-berusaha/ (13 April 2014) pukul 19.00 Wita.
[15] Quran, 13:11.
[16] Quran, 28:26.
[17] Abdul Rochim, “Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat
dan Pajak”, dalam http://zakat.or.id/apakah-persamaan-dan-perbedaan-antara-zakat-dan-pajak/ (13 April 2014) pukul 19.30
Wita.






0 komentar:
Posting Komentar